skip to main |
skip to sidebar
Permasalahan wilayah yang melibatkan Indonesia dengan para “tetangganya” memang tidak pernah ada habisya. Kali ini ancaman muncul dari Singapura. “Reklamasi”Perluasan daratan yang dilakukan oleh Singpura dengan menutup laut menjadi daratan dapat mengaburkan batas laut Indonesia Singapura. Singapura berdalih reklamasi dilakukan untuk mengantisipasi pertumbuhan populasi di masa depan. Rencananya Singapura berencana akan memperluas lahannya sebesar 52 kilometer persegi hingga 2030. Dengan begitu, area wilayahnya akan diperluas dari 714 kilometer persegi menjadi 766 kilometer persegi. Reklamasi ini dilakukan di Pulau Tekong, Pelabuhan Tuas dan Pulau Jurong di bagian timur dan barat Singapura.
Pemasalahan pertama, batas laut menurut Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang dihitung dari bibir pantai terluar sejauh 12 mil. Perluasan wilayah daratan Singapura ini tentu akan menggeser bibir pantai kearah laut sehingga kemungkinan akan terjadi pengaburan batas laut dengan Indonesia. Bagi Indonesia batas wilayah kedua negara tetap merujuk pada kesepatan tahun 1973. Tapi bagi Singapura tidak. Dengan perluasan wilayah ini tentu Singapura melakukan pelanggaran atas kesepakatan tahun 1973. Upaya Singapura ini akan menetapkan hukum internasional tentang Zona Ekonomi Eksklusif dimana batas wilayah sebuah negara ditarik 200 mil dari garis pantai, sehingga batas wilayah Indonesia akan makin berkurang sebaliknya bertambah untuk Singapura.
Persoalan kedua, untuk mereklamasi daratannya, konon Singapura mengambil tanah yang berasal dari pulau-pulau terluar di Indonesia. Hal ini tentu berbahaya, karena apabila pengerukan terus terjadi maka pulau tersebut akan mengalami abrasi, padahal betapa pentingnya pulau terluar dalam menentukan batas wiayah laut Indonesia. Tidak banyak yang sadar, eksplorasi pasir di kawasan laut Riau pun terus berlangsung. Ironis, Pemerintah Indonesia hanya menyatakan prihatin dan prihatin, tanpa tindakan tegas untuk menghentikannya. Pasir terus saja dibawa masuk ke Singapura sebagai bisnis yang menggiurkan.
Indonesia tidak boleh diam saja terhadap tindakan reklamasi dari Singapura. Buang jauh-jauh perasaan takut hubungan kedua akan terganggu. Tidak ada yang bisa menjamin reklamasi tidak akan menimbulkan masalah. Dalam penentuan batas laut tentu akan menjadi masalah, dari segi ekosistem juga merusak alam sekitarnya, serta dari segi ekonomi para nelayan juga akan berkurang pendapatannya karena ekosistem yang rusak. Semuanya merugikan Indonesia. Sudah cukup kita berdiam diri atau sengaja menutup mata. Selesaikan Permasalahan ini saat ini juga, karena ketika reklamasi sudah selesai dan telah menjadi pulau, secara de facto Singapura yang telah menduduki dan menguasai wilayah tersebut memiliki posisi yang kuat dalam penentuan batas wilayah. Permasalahan akan semakin rumit ketika mereka telah mendapat investor untuk menyiapkan rencana pembangunan bagi daratan hasil reklamasi tersebut.
belajar menulis dalam kesederhanaan, kemudahan, dan kejujuran.
Saturday, 5 April 2014
“Singapura” Tetangga yang Mengaburkan Batas laut Indonesia
Permasalahan wilayah yang melibatkan Indonesia dengan para “tetangganya” memang tidak pernah ada habisya. Kali ini ancaman muncul dari Singapura. “Reklamasi”Perluasan daratan yang dilakukan oleh Singpura dengan menutup laut menjadi daratan dapat mengaburkan batas laut Indonesia Singapura. Singapura berdalih reklamasi dilakukan untuk mengantisipasi pertumbuhan populasi di masa depan. Rencananya Singapura berencana akan memperluas lahannya sebesar 52 kilometer persegi hingga 2030. Dengan begitu, area wilayahnya akan diperluas dari 714 kilometer persegi menjadi 766 kilometer persegi. Reklamasi ini dilakukan di Pulau Tekong, Pelabuhan Tuas dan Pulau Jurong di bagian timur dan barat Singapura.
Pemasalahan pertama, batas laut menurut Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang dihitung dari bibir pantai terluar sejauh 12 mil. Perluasan wilayah daratan Singapura ini tentu akan menggeser bibir pantai kearah laut sehingga kemungkinan akan terjadi pengaburan batas laut dengan Indonesia. Bagi Indonesia batas wilayah kedua negara tetap merujuk pada kesepatan tahun 1973. Tapi bagi Singapura tidak. Dengan perluasan wilayah ini tentu Singapura melakukan pelanggaran atas kesepakatan tahun 1973. Upaya Singapura ini akan menetapkan hukum internasional tentang Zona Ekonomi Eksklusif dimana batas wilayah sebuah negara ditarik 200 mil dari garis pantai, sehingga batas wilayah Indonesia akan makin berkurang sebaliknya bertambah untuk Singapura.
Persoalan kedua, untuk mereklamasi daratannya, konon Singapura mengambil tanah yang berasal dari pulau-pulau terluar di Indonesia. Hal ini tentu berbahaya, karena apabila pengerukan terus terjadi maka pulau tersebut akan mengalami abrasi, padahal betapa pentingnya pulau terluar dalam menentukan batas wiayah laut Indonesia. Tidak banyak yang sadar, eksplorasi pasir di kawasan laut Riau pun terus berlangsung. Ironis, Pemerintah Indonesia hanya menyatakan prihatin dan prihatin, tanpa tindakan tegas untuk menghentikannya. Pasir terus saja dibawa masuk ke Singapura sebagai bisnis yang menggiurkan.
Indonesia tidak boleh diam saja terhadap tindakan reklamasi dari Singapura. Buang jauh-jauh perasaan takut hubungan kedua akan terganggu. Tidak ada yang bisa menjamin reklamasi tidak akan menimbulkan masalah. Dalam penentuan batas laut tentu akan menjadi masalah, dari segi ekosistem juga merusak alam sekitarnya, serta dari segi ekonomi para nelayan juga akan berkurang pendapatannya karena ekosistem yang rusak. Semuanya merugikan Indonesia. Sudah cukup kita berdiam diri atau sengaja menutup mata. Selesaikan Permasalahan ini saat ini juga, karena ketika reklamasi sudah selesai dan telah menjadi pulau, secara de facto Singapura yang telah menduduki dan menguasai wilayah tersebut memiliki posisi yang kuat dalam penentuan batas wilayah. Permasalahan akan semakin rumit ketika mereka telah mendapat investor untuk menyiapkan rencana pembangunan bagi daratan hasil reklamasi tersebut.
0 comments:
Post a Comment