Best Blogger Tips

Monday 18 February 2013

sejarah advokat


Sejarah advokat
Advokat itu adalah sebuah nama orang pada zaman kerajaan Athena kuno dulu. Pada zaman kerajaan Athena kuno dulu, setiap orang yang bersalah langsung diberi hukuman oleh Raja dengan semaunya saja, tanpa didasari oleh pertimbangan-pertimbangan. Hal ini lah yang menggerakkan hati si Advokat untuk membela setiap orang yang bersalah pada waktu itu, dengan alasan agar terciptanya keadilan bagi masyarakat. semenjak dari itu, si Advokat diangkat oleh kerajaan sebagai pembela orang-orang yang berperkara, dan si Advokat ini tidak meminta bayaran kepada orang yang dia bela. dia bekerja atas kemauan hati nuraninya dengan harapan terciptanya keadilan didalam masyarakat. Sejak zaman dulu, profesi advokat sudah dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile). disebutnya Advokat sebagai profesi yang mulia karena Advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri. Advokat juga turut serta dalam menegakkan hak-hak azasi manusia baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan.
Pada abad pertengahan, mengenai bantuan hukum ini mendapat motivasi baru sebagai akibat agama kristen, yang membuat orang-orang untuk berlomba-lomba memberikan derma (Charity), nilai-nilai kemuliaan (Nobility) dan jiwa kesatria (Chivalry) yang kesemuanya ini didasari oleh sifat kemanusiaan (Humanity).
Berdasarkan Buku Frans Hendra Winarta, 1995 :

1. Kata Advokat itu sendiri berasal dari bahasa latin, yaitu ADVOCARE yang berarti To defend, to call to one’s aid, to vouch or to warrant.
2. dalam bahasa Inggris Advokat itu disebut ADVOCATE, yang berarti to speak in favor of or defend by argument, to support, indicate or recommend publicly
3. Sedangkan kata Profesi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Profession, yang mempunyai arti sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan, kejuruan, dan lain sebagainya.
Sejarah keadvokatan di Indonesia tumbuh, berkembang dan memperoleh bentuk pada saat masa kolonial Belanda.
Sedangkan menurut UU Advokat Indonesia Pasal 1 angka 1 menerangkan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undan-undang ini.


Bagikan Artikel Ini :

0 comments:

Post a Comment