Sejarah
advokat
Advokat
itu adalah sebuah nama orang pada zaman kerajaan Athena kuno dulu. Pada zaman
kerajaan Athena kuno dulu, setiap orang yang bersalah langsung diberi hukuman
oleh Raja dengan semaunya saja, tanpa didasari oleh pertimbangan-pertimbangan.
Hal ini lah yang menggerakkan hati si Advokat untuk membela setiap orang yang
bersalah pada waktu itu, dengan alasan agar terciptanya keadilan bagi
masyarakat. semenjak dari itu, si Advokat diangkat oleh kerajaan sebagai
pembela orang-orang yang berperkara, dan si Advokat ini tidak meminta bayaran
kepada orang yang dia bela. dia bekerja atas kemauan hati nuraninya dengan
harapan terciptanya keadilan didalam masyarakat. Sejak zaman dulu, profesi
advokat sudah dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile).
disebutnya Advokat sebagai profesi yang mulia karena Advokat mengabdikan
dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata
karena kepentingannya sendiri. Advokat juga turut serta dalam menegakkan
hak-hak azasi manusia baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan.
Pada abad pertengahan, mengenai bantuan
hukum ini mendapat motivasi baru sebagai akibat agama kristen, yang membuat
orang-orang untuk berlomba-lomba memberikan derma (Charity),
nilai-nilai kemuliaan (Nobility) dan jiwa kesatria (Chivalry) yang
kesemuanya ini didasari oleh sifat kemanusiaan (Humanity).
Berdasarkan
Buku Frans Hendra Winarta, 1995 :
1. Kata Advokat itu sendiri berasal dari bahasa latin, yaitu ADVOCARE yang berarti To defend, to call to one’s aid, to vouch or to warrant.
2. dalam bahasa Inggris Advokat itu disebut ADVOCATE, yang berarti to speak in favor of or defend by argument, to support, indicate or recommend publicly
3. Sedangkan kata Profesi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Profession, yang mempunyai arti sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan, kejuruan, dan lain sebagainya.
1. Kata Advokat itu sendiri berasal dari bahasa latin, yaitu ADVOCARE yang berarti To defend, to call to one’s aid, to vouch or to warrant.
2. dalam bahasa Inggris Advokat itu disebut ADVOCATE, yang berarti to speak in favor of or defend by argument, to support, indicate or recommend publicly
3. Sedangkan kata Profesi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Profession, yang mempunyai arti sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan, kejuruan, dan lain sebagainya.
Sejarah
keadvokatan di Indonesia tumbuh, berkembang dan memperoleh bentuk pada saat
masa kolonial Belanda.
Sedangkan menurut UU Advokat
Indonesia Pasal 1 angka 1 menerangkan bahwa advokat adalah orang yang
berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang
memenuhi persyaratan berdasarkan undan-undang ini.
0 comments:
Post a Comment