Sejarah
advokat

Pada abad pertengahan, mengenai bantuan
hukum ini mendapat motivasi baru sebagai akibat agama kristen, yang membuat
orang-orang untuk berlomba-lomba memberikan derma (Charity),
nilai-nilai kemuliaan (Nobility) dan jiwa kesatria (Chivalry) yang
kesemuanya ini didasari oleh sifat kemanusiaan (Humanity).
Berdasarkan
Buku Frans Hendra Winarta, 1995 :
1. Kata Advokat itu sendiri berasal dari bahasa latin, yaitu ADVOCARE yang berarti To defend, to call to one’s aid, to vouch or to warrant.
2. dalam bahasa Inggris Advokat itu disebut ADVOCATE, yang berarti to speak in favor of or defend by argument, to support, indicate or recommend publicly
3. Sedangkan kata Profesi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Profession, yang mempunyai arti sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan, kejuruan, dan lain sebagainya.
1. Kata Advokat itu sendiri berasal dari bahasa latin, yaitu ADVOCARE yang berarti To defend, to call to one’s aid, to vouch or to warrant.
2. dalam bahasa Inggris Advokat itu disebut ADVOCATE, yang berarti to speak in favor of or defend by argument, to support, indicate or recommend publicly
3. Sedangkan kata Profesi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Profession, yang mempunyai arti sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan, kejuruan, dan lain sebagainya.
Sejarah
keadvokatan di Indonesia tumbuh, berkembang dan memperoleh bentuk pada saat
masa kolonial Belanda.
Sedangkan menurut UU Advokat
Indonesia Pasal 1 angka 1 menerangkan bahwa advokat adalah orang yang
berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang
memenuhi persyaratan berdasarkan undan-undang ini.
0 comments:
Post a Comment