Best Blogger Tips

Sunday 12 February 2017

Metode-Metode Restrukturisasi BUMN



Salah satu upaya peningkatan kesehatan BUMN / perusahaan dan pengembangan kinerja usaha adalah melalui restrukturisasi BUMN. Di Indonesia sendiri dalam rangka restrukturisasi, terdapat dua cara yang dominan dilakukan oleh Kementerian BUMN yaitu Privatisasi dan Rightsizing.


1.Privatisasi

Pada hakekatnya privatisasi adalah melepas kontrol monopolistik Pemerintah atas BUMN. Akibat kontrol monopolistik Pemerintah atas BUMN menimbulkan distorsi antara lain, pola pengelolaan BUMN menjadi sama seperti birokrasi Pemerintah, terdapat conflict of interest antara fungsi Pemerintah sebagai regulator dan penyelenggara bisnis serta BUMN menjadi lahan subur tumbuhnya berbagai praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan cenderung tidak transparan. Fakta membuktikan bahwa praktek KKN tidak ada (jarang ditemukan) pada BUMN yang telah menjadi perusahaan terbuka (go public).
Pengertian privatisasi berdasarkan hukum Indonesia tertuang dalam pasal 1 butir 2 Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2005 tentang Tata Cara  Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009, Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut maka cara untuk melakukan privatisasi adalah
a.Penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal;
b.Penjualan saham secara langsung kepada Investor;
c.Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan Persero yang bersangkutan.

Privatisasi sendiri menimbulkan beberapa pro dan kontra, kalangan yang pro meyakini bahwa privatisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja BUMN serta menutup devisit APBN. Dengan adanya privatisasi diharapkan BUMN akan mampu beroperasi secara lebih profesional lagi. Logikanya, dengan privatisasi di atas 50%, maka kendali dan pelaksanaan kebijakan BUMN akan bergeser dari pemerintah ke investor baru. Sebagai pemegang saham terbesar, investor baru tentu akan berupaya untuk bekerja secara efisien, sehingga mampu menciptakan laba yang optimal, mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih baik kepada pemerintah melalui pembayaran pajak dan pembagian dividen. Kalangan yang kontra dengan privatisasi meyakini kepemilikan BUMN sebaiknya tetap 100% di tangan pemerintah. Dengan demikian segala keuntungan maupun kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Mereka berargumentasi bahwa devisit anggaran harus ditutup dengan sumber lain, bukan dari hasil penjualan BUMN.  Kalangan ini memprediksi bahwa defisit APBN juga akan terjadi pada tahun-tahun mendatang. Apabila BUMN dijual setiap tahun untuk menutup defisit APBN, suatu ketika BUMN akan habis terjual dan defisit APBN pada tahun-tahun mendatang tetap akan terjadi.



2.Righsizing
Kegiatan restrukturisasi yang salah satu pokok utamanya adalah regrouping/konsolidasi BUMN secara sektoral untuk memetakan kembali jumlah masing-masing BUMN/sektoral tersebut, untuk mendapatkan jumlah dan skala yang lebih ideal (rightsizing) sampai dengan akhir 2009 memang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.186 Langkah rightsizing yang ingin dilakukan oleh Pemerintah, pada dasarnya adalah untuk menyederhanakan jumlah dari BUMN
yang  ada  sehingga  akan  menjadi  lebih  teratur.  Pada  dasarnya, pelaksanaan rightsizing  adalah melalui cara-cara sebagai berikut:

a.Merger/Konsolidasi/Akuisisi
Merger berasal dari bahasa Inggris merge yang berarti penggabungan, yakni penggabungan beberapa perusahaan yang mana hanya dipertahankan satu perusahaan saja, yang lain dibubarkan tanpa adanya likuidasi. Adapun akibatnya adalah hanya satu perusahaan saja yang ada atau berdiri. Merger digunakan sebagai pilihan untuk memperkuat pondasi perusahaan. Pada umumnya dilakukan pada bidang usaha yang sejenis. Sebagai contoh PT Kalbe Farma Tbk, Pt Dankos Laboratories Tbk dan PT Envesal, ketiganya adalah perusahaan farmasi yang melakukan penggabungan. Adapun yang dipertahankan adalah PT Kalbe Farma Tbk. Hal yang serupa juga terjadi pada Bank Niaga dan Bank Lippo pada tahun 2008 dan kini menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Konsolidasi adalah perbuatan hukum oleh beberapa perusahaan yang meleburkan diri dan mendirikan satu perusahaan baru. Jika di dalam merger ada satu perusahaan yang dipertahankan eksistensinya, di dalam konsolidasi ini perusahaan-perusahaan yang meleburkan diri ini sama-sama tidak dipertahankan eksistensinya akan tetapi membuat suatu perusahaan baru. Sebagai contoh pada tahun 1998 saat krisis terjadi Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor (Bank EXIM) dan Bank Bapindo meleburkan diri menjadi PT. Bank Mandiri Tbk. Sementara keempat bank tersebut (Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor-Impor dan Bank Bapindo) dibubarkan tanpa likuidasi

Akuisisi diartikan sebagai pengambilalihan perusahaan dengan cara membeli saham mayoritas perusahaan sehingga menjadi pemegang saham pengendali. Berbeda dengan merger dan konsolidasi, di dalam akuisisi ini tidak ada badan hukum yang eksistensinya hilang. Badan hukum yang diambil alih dengan badan hukum yang mengambil alih keduanya masih berdiri sebagai badan hukum yang terpisah. Yang berubah hanya pihak yang menjadi pengendali dari perusahaan tersebut. Sebagai contoh, pengambilalihan saham mayoritas dari PT HM. Sampoerna oleh Phillip Morris Ltd pada tahun 2005

Baik merger, konsolidasi dan akuisisi lebih lanjut diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat.

b.Holding Company
Pembentukan holding menjadi pilihan yang rasional untuk BUMN yang berada dalam sektor yang sama namun memiliki produk maupun sasaran pasar yang berbeda, tingkat kompetisi yang tinggi, prospek bisnis yang cerah dan kepemilikan Pemerintah yang masih dominan.190 Beberapa kriteria utama BUMN-BUMN yang akan di-holding adalah sebagai beriku
i.Sektor usaha sama;
ii.Jenis usaha dan segmen pasar berlainan;
iii.Kompetisi tinggi;
iv.Masih ada prospek/ bisnis prospektif;
v.Pemerintah merupakan pemilik mayoritas.

Holding company/ Perusahaan Induk dalam bahasa Indonesia, adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan dapat mengendalikan semua jalannya proses usaha pada setiap badan usaha yang telah dikuasai sahamnya. Dengan melakukan pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, diharapkan tercapainya tujuan peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan (market value creation) berdasarkan lini bisnis perusahaan. Perusahaan Induk sering juga disebut dengan Holding Company, parent company, atau Controlling Company. Biasanya (walaupun tidak selamanya), suatu Perusahaan Induk memiliki banyak perusahaan yang bergerak dalam bidang-bidang bisnis yang sangat berbeda-beda. Sedangkan perusahaan-perusahaan yang manajemen dan operasionalnya dikendalikan oleh perusahaan induk disebut dengan sebagai Perusahaan Anak (Subsidiary Company). Hubungan antara perusahaan induk dan perusahaan anak disebut Hubungan Affiliasi. Perusahaan anak merupakan unit perusahaan yang terpisah dan mandiri secara yuridis dari perusahaan induk.
Dalam dunia bisnis, kehadiran holding company merupakan sesuatu hal yang lumrah, mengingat banyak perusahaan yang telah melakukan kegiatan bisnis yang sudah sedemikian besar dengan berbagai garapan kegiatan, sehingga perusahaan itu perlu dipecah-pecah menurut penggolongan bisnisnya. Namun dalam pelaksanaan kegiatan bisnis yang dipecah-pecah tersebut, yang masing-masing akan menjadi perseroan terbatas yang mandiri masih dalam kepemilikan yang sama dengan pengontrolan yang masih tersentralisasi dalam batas-batas tertentu; artinya walaupun perusahaan tersebut telah dipecah-pecah dan menjadi perseroan terbatas tersendiri; tidak otomatis terpisah mutlak dari perusahaan holding.
Holding Company berfungsi sebagai perusahaan induk yang berperan merencanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, mengembangkan, serta mengendalikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan, termasuk anak perusahaan dan juga afiliasi-afiliasinya. Penggabungan badan usaha dalam bentuk Holding Company pada umumnya merupakan cara yang dianggap lebih menguntungkan, dibanding dengan cara memperluas perusahaan dengan cara ekpansi investasi. Karena dengan pengabungan perusahaan ini akan diperoleh kepastian mengenai: Daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien (Hadori yunus;1990).

c.Stand Alone
Kebijakan stand alone (BUMN tetap seperti sediakala) diterapkan untuk mempertahankan keberadaan BUMN-BUMN tertentu utamanya yang memiliki salah satu kriteria sebagai berikut:
i.Market share cukup signifikan dan mengandung unsur keamanan;
ii.Single Player atau masuk sebagai pemain utama;
iii.Belum memiliki potensi untuk di-merger ataupun holding;
iv.Keberadaannya berdasarkan peraturan perundangan yang belaku dan umumnya captive market.


d.Divestasi
Kebijakan ini diutamakan bagi investor dalam negeri atau melalui proses akuisisi dan/atau merger/konsolidasi oleh BUMN lain dengan kriteria tambahan berupa:

i.Berbentuk persero;
ii.Berada pada sektor usaha atau industri yang kompetitif atau unsur teknologinya cepat berubah;
iii.Bidang usahanya menurut Undang-Undang tidak secara khusus harus dikelola oleh BUMN;
iv.Tidak bergerak di sektor pertahanan dan keamanan;
v.Tidak mengelola sumber daya alam yang menurut ketentuan peraturan perundangan tidak boleh di privatisasi;
vi.Tidak bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat;
vii.Memenuhi ketentuan/peraturan pasar modal apabila privatisasi dilakukan melakui pasar modal.

e.Likuidasi
Kebijakan likuidasi dilakukan untuk BUMN-BUMN yang tidak memiliki kewjiban Public Service Obligation (PSO), berada dalam sektor yang kompetitif, skala usaha kecil, mengalami kerugian selama beberapa tahun dan mempunyai ekuitas yang negatif.




Dasar Hukum:

Referensi:
Black’s Law Dictionary Pocket Edition
M. Yahya Harahap, S.H. 2009. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika: Jakarta.
Bagikan Artikel Ini :

0 comments:

Post a Comment