Salah
satu upaya peningkatan kesehatan BUMN / perusahaan dan pengembangan kinerja
usaha adalah melalui restrukturisasi BUMN. Di Indonesia sendiri dalam rangka
restrukturisasi, terdapat dua cara yang dominan dilakukan oleh Kementerian BUMN
yaitu Privatisasi dan Rightsizing.
1.Privatisasi
Pada hakekatnya privatisasi adalah melepas kontrol
monopolistik Pemerintah atas BUMN. Akibat kontrol monopolistik Pemerintah atas
BUMN menimbulkan distorsi antara lain, pola pengelolaan BUMN menjadi sama
seperti birokrasi Pemerintah, terdapat conflict of interest antara fungsi
Pemerintah sebagai regulator dan penyelenggara bisnis serta BUMN menjadi lahan
subur tumbuhnya berbagai praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan cenderung
tidak transparan. Fakta membuktikan bahwa praktek KKN tidak ada (jarang ditemukan)
pada BUMN yang telah menjadi perusahaan terbuka (go public).
Pengertian privatisasi berdasarkan hukum Indonesia
tertuang dalam pasal 1 butir 2 Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2005 tentang
Tata Cara Privatisasi Perusahaan
Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009, Privatisasi adalah penjualan saham Persero,
baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan
kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat,
serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah tersebut maka cara untuk melakukan privatisasi adalah
a.Penjualan
saham berdasarkan ketentuan pasar modal;
b.Penjualan
saham secara langsung kepada Investor;
c.Penjualan
saham kepada manajemen dan/atau karyawan Persero yang bersangkutan.
Privatisasi sendiri menimbulkan beberapa pro dan
kontra, kalangan yang pro meyakini bahwa privatisasi perlu dilakukan untuk
meningkatkan kinerja BUMN serta menutup devisit APBN. Dengan adanya privatisasi
diharapkan BUMN akan mampu beroperasi secara lebih profesional lagi. Logikanya,
dengan privatisasi di atas 50%, maka kendali dan pelaksanaan kebijakan BUMN
akan bergeser dari pemerintah ke investor baru. Sebagai pemegang saham
terbesar, investor baru tentu akan berupaya untuk bekerja secara efisien,
sehingga mampu menciptakan laba yang optimal, mampu menyerap tenaga kerja yang
lebih banyak, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih baik kepada
pemerintah melalui pembayaran pajak dan pembagian dividen. Kalangan yang kontra
dengan privatisasi meyakini kepemilikan BUMN sebaiknya tetap 100% di tangan
pemerintah. Dengan demikian segala keuntungan maupun kerugian sepenuhnya
ditanggung oleh pemerintah. Mereka berargumentasi bahwa devisit anggaran harus
ditutup dengan sumber lain, bukan dari hasil penjualan BUMN. Kalangan ini memprediksi bahwa defisit APBN
juga akan terjadi pada tahun-tahun mendatang. Apabila BUMN dijual setiap tahun
untuk menutup defisit APBN, suatu ketika BUMN akan habis terjual dan defisit
APBN pada tahun-tahun mendatang tetap akan terjadi.
2.Righsizing
Kegiatan restrukturisasi yang salah satu pokok
utamanya adalah regrouping/konsolidasi BUMN secara sektoral untuk memetakan
kembali jumlah masing-masing BUMN/sektoral tersebut, untuk mendapatkan jumlah
dan skala yang lebih ideal (rightsizing) sampai dengan akhir 2009 memang belum
dapat dilaksanakan sepenuhnya.186 Langkah rightsizing yang ingin dilakukan oleh
Pemerintah, pada dasarnya adalah untuk menyederhanakan jumlah dari BUMN
yang ada
sehingga akan menjadi
lebih teratur. Pada
dasarnya, pelaksanaan rightsizing
adalah melalui cara-cara sebagai berikut:
a.Merger/Konsolidasi/Akuisisi
Merger berasal dari bahasa Inggris merge yang berarti
penggabungan, yakni penggabungan beberapa perusahaan yang mana hanya
dipertahankan satu perusahaan saja, yang lain dibubarkan tanpa adanya
likuidasi. Adapun akibatnya adalah hanya satu perusahaan saja yang ada atau
berdiri. Merger digunakan sebagai pilihan untuk memperkuat pondasi perusahaan.
Pada umumnya dilakukan pada bidang usaha yang sejenis. Sebagai contoh PT Kalbe
Farma Tbk, Pt Dankos Laboratories Tbk dan PT Envesal, ketiganya adalah
perusahaan farmasi yang melakukan penggabungan. Adapun yang dipertahankan
adalah PT Kalbe Farma Tbk. Hal yang serupa juga terjadi pada Bank Niaga dan
Bank Lippo pada tahun 2008 dan kini menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Konsolidasi adalah perbuatan hukum oleh beberapa perusahaan
yang meleburkan diri dan mendirikan satu perusahaan baru. Jika di dalam merger
ada satu perusahaan yang dipertahankan eksistensinya, di dalam konsolidasi ini
perusahaan-perusahaan yang meleburkan diri ini sama-sama tidak dipertahankan
eksistensinya akan tetapi membuat suatu perusahaan baru. Sebagai contoh pada
tahun 1998 saat krisis terjadi Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor
(Bank EXIM) dan Bank Bapindo meleburkan diri menjadi PT. Bank Mandiri Tbk.
Sementara keempat bank tersebut (Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor-Impor
dan Bank Bapindo) dibubarkan tanpa likuidasi
Akuisisi diartikan sebagai pengambilalihan perusahaan
dengan cara membeli saham mayoritas perusahaan sehingga menjadi pemegang saham
pengendali. Berbeda dengan merger dan konsolidasi, di dalam akuisisi ini tidak
ada badan hukum yang eksistensinya hilang. Badan hukum yang diambil alih dengan
badan hukum yang mengambil alih keduanya masih berdiri sebagai badan hukum yang
terpisah. Yang berubah hanya pihak yang menjadi pengendali dari perusahaan
tersebut. Sebagai contoh, pengambilalihan saham mayoritas dari PT HM. Sampoerna
oleh Phillip Morris Ltd pada tahun 2005
Baik merger, konsolidasi dan akuisisi lebih lanjut
diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan
atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat
Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak
Sehat.
b.Holding Company
Pembentukan holding menjadi pilihan yang rasional
untuk BUMN yang berada dalam sektor yang sama namun memiliki produk maupun
sasaran pasar yang berbeda, tingkat kompetisi yang tinggi, prospek bisnis yang
cerah dan kepemilikan Pemerintah yang masih dominan.190 Beberapa kriteria utama
BUMN-BUMN yang akan di-holding adalah sebagai beriku
i.Sektor
usaha sama;
ii.Jenis
usaha dan segmen pasar berlainan;
iii.Kompetisi
tinggi;
iv.Masih
ada prospek/ bisnis prospektif;
v.Pemerintah
merupakan pemilik mayoritas.
Holding company/ Perusahaan Induk dalam bahasa
Indonesia, adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam
satu atau lebih perusahaan lain dan dapat mengendalikan semua jalannya proses
usaha pada setiap badan usaha yang telah dikuasai sahamnya. Dengan melakukan
pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, diharapkan tercapainya
tujuan peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan (market value
creation) berdasarkan lini bisnis perusahaan. Perusahaan Induk sering juga
disebut dengan Holding Company, parent company, atau Controlling Company.
Biasanya (walaupun tidak selamanya), suatu Perusahaan Induk memiliki banyak
perusahaan yang bergerak dalam bidang-bidang bisnis yang sangat berbeda-beda.
Sedangkan perusahaan-perusahaan yang manajemen dan operasionalnya dikendalikan
oleh perusahaan induk disebut dengan sebagai Perusahaan Anak (Subsidiary
Company). Hubungan antara perusahaan induk dan perusahaan anak disebut Hubungan
Affiliasi. Perusahaan anak merupakan unit perusahaan yang terpisah dan mandiri
secara yuridis dari perusahaan induk.
Dalam dunia bisnis, kehadiran holding company
merupakan sesuatu hal yang lumrah, mengingat banyak perusahaan yang telah
melakukan kegiatan bisnis yang sudah sedemikian besar dengan berbagai garapan
kegiatan, sehingga perusahaan itu perlu dipecah-pecah menurut penggolongan
bisnisnya. Namun dalam pelaksanaan kegiatan bisnis yang dipecah-pecah tersebut,
yang masing-masing akan menjadi perseroan terbatas yang mandiri masih dalam
kepemilikan yang sama dengan pengontrolan yang masih tersentralisasi dalam
batas-batas tertentu; artinya walaupun perusahaan tersebut telah dipecah-pecah
dan menjadi perseroan terbatas tersendiri; tidak otomatis terpisah mutlak dari
perusahaan holding.
Holding Company berfungsi sebagai perusahaan induk
yang berperan merencanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan,
mengembangkan, serta mengendalikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja
perusahaan secara keseluruhan, termasuk anak perusahaan dan juga
afiliasi-afiliasinya. Penggabungan badan usaha dalam bentuk Holding Company
pada umumnya merupakan cara yang dianggap lebih menguntungkan, dibanding dengan
cara memperluas perusahaan dengan cara ekpansi investasi. Karena dengan
pengabungan perusahaan ini akan diperoleh kepastian mengenai: Daerah pemasaran,
sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan
sarana yang lebih ekonomis dan efisien (Hadori yunus;1990).
c.Stand Alone
Kebijakan stand alone (BUMN tetap seperti sediakala)
diterapkan untuk mempertahankan keberadaan BUMN-BUMN tertentu utamanya yang
memiliki salah satu kriteria sebagai berikut:
i.Market
share cukup signifikan dan mengandung unsur keamanan;
ii.Single
Player atau masuk sebagai pemain utama;
iii.Belum
memiliki potensi untuk di-merger ataupun holding;
iv.Keberadaannya
berdasarkan peraturan perundangan yang belaku dan umumnya captive market.
d.Divestasi
Kebijakan ini diutamakan bagi investor dalam negeri
atau melalui proses akuisisi dan/atau merger/konsolidasi oleh BUMN lain dengan
kriteria tambahan berupa:
i.Berbentuk
persero;
ii.Berada
pada sektor usaha atau industri yang kompetitif atau unsur teknologinya cepat
berubah;
iii.Bidang
usahanya menurut Undang-Undang tidak secara khusus harus dikelola oleh BUMN;
iv.Tidak
bergerak di sektor pertahanan dan keamanan;
v.Tidak
mengelola sumber daya alam yang menurut ketentuan peraturan perundangan tidak
boleh di privatisasi;
vi.Tidak
bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk
melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat;
vii.Memenuhi
ketentuan/peraturan pasar modal apabila privatisasi dilakukan melakui pasar
modal.
e.Likuidasi
Kebijakan likuidasi dilakukan untuk BUMN-BUMN yang
tidak memiliki kewjiban Public Service Obligation (PSO), berada dalam sektor
yang kompetitif, skala usaha kecil, mengalami kerugian selama beberapa tahun
dan mempunyai ekuitas yang negatif.
Dasar Hukum:
Referensi:
Black’s Law Dictionary Pocket Edition
M.
Yahya Harahap, S.H. 2009. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika:
Jakarta.
0 comments:
Post a Comment