Indonesia adalah salah satu negara dengan garis pantai terpanjang di dunia yakni mencapai lebih dari 80.000 km. Dengan garis pantai sepanjang itu dan beragam potensi bahari, negara ini semestinya memiliki kebijakan yang melindungi kawasan pesisir sehingga mampu mewujudkan pemanfaatan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable development). Keberlanjutan adalah bagaimana kita mampu mengintegrasikan tiga nilai dasar yakni sosial, ekonomi, dan ekosistem alam. Permasalahan yang acap kali terjadi adalah eksploitasi sumberdaya alam secara berlebihan demi menggerakkan roda perekonomian yang berakibat pada kerusakan ekosistem alam. Pertanyaannya adalah bagaimana menjaga dan mengelola sumber daya alam secara terpadu tanpa mengorbankan aspek sosial ekonomi masyarakat?
Menyambut Asean Economic Community (AEC) di tahun 2015, jalan untuk memperkuat sektor perekonomian lokal di pesisir yang selama ini terabaikan sudah tidak dapat ditawar lagi. Pemerintahan baru yang terbentuk kelak tidak boleh mengulangi kesalahan dari pendahulunya. Sumber daya alam seperti hutan dan minyak bumi sudah mengarah pada beban pembangunan sebagai akibat pengelolaan yang kurang bijaksana, sehingga sudah saatnya kita mengambil opsi pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut karena keberlimpahan sumberdaya yang ada serta belum dikelola secara optimal dan profesional. Agar tidak bernasib seperti hutan dan minyak bumi Indonesia, pengembangan ekonomi pesisir harus diletakkan atas dasar kearifan lokal daerah yang bersangkutan, melalui pemanfaatan dan pelibatan sumberdaya lokal (SDM, kelembagaan, Teknologi, SDA dan modal) yang di perkokoh dengan dukungan dari pemerintah.
Indonesia kelak harus mampu menjawab tantangan global dalam hal pengelolaan lingkungan hidup. Reformasi pengelolaan lingkungan yang baik dapat mengurangi tingkat trust defisit pemerintah Indonesia di kalangan Internasional yang akhir-akhir ini terjadi. Komitmen pemerintahan SBY dalam Conference of the Parties Convention on Biological Diversity (COB CBD) di Brazil tahun 2006 untuk mewujudkan target 20 juta hektar kawasan konservasi kelautan pada 2020 patut diapresiasi dan dilanjutkan. Oleh karena itu, menyambut AEC 2015 kita harus meyakini bersama pemerintahan yang terbentuk kelak bahwa pembangunan ekonomi pesisir secara berkelanjutan hanya akan tercapai melalui integrasi dan harmonisasi antara pemanfaatan dan konservasi sumberdaya alam.